Senin, 22 Maret 2010

KOTA GUDANG

Ada orang yang kaya raya dan seorang tuan tanah di desa pingiran kota yang bernama juragan Nusa. Dia mempunyai rumah yang besar dan dia mempunyai apa saja yang ia inginkan.karena selalu membeli barang-barang baru barang lamanya yang masih bagus dia taruh di gudang yang cukup untuk dijadikan satu rumah karena luas sekali.
Di dalam gudang itu ada sebuah koloni hewan yang di diami oleh banyak binatang yang sering ada di rumah-rumah pada umumnya diantaranyaada tiga sekawan miaa”n (tikus), acep (kecoa) dan vikkar (semut jantan).mereka tingal dalam kota gudang yang dilengkapi barang-barang mewah dan mahal di sana seperti halnya kota ada pemimpin,keamanan sampai ada tempat hiburan karena Juragan Nusa juga membuang begitu saja piringan hitam pemberian ayahnya karena saat ini sudah ada radio.
Vikkar menyukai liviy (semut betina) cantik setelah bertemu di sebuah pasar rakyat. Karena ia sanagt menentang kebijakan ayahnya yang menaikan pajak bagi rakyat dan menurangi bagi para bangsawan.Liviy merupakan anak gurbenur kota gudang yang sangat tegas pada peraturan.ketika cinta vikkar dan liviy bersemi vikkar malah ditentang habis-habisan oleh keluarga liviy. Karena, vikkar keluarga bukan bangsawan dan liviy mau di jodohkan.oleh pilihan ayah liviy yang juga keturunan bangsawan
Namun, sebelum semua terjadi Juragan Nusa mencari-cari piringan hitam milik ayahnya yang ia buang begitu saja.setelah ia menonton acara televisi bahwa piringan hitam merupakan barang berharga dan mahal yang bernilai historis sangat tinggi.ia terkejut bukan main karena piringan hitam itu telah rusak dan patah akibat pembangunan kota gudang oleh para binatang kota gudang. Juragan Nusa marah besar ia langsung menyirami gudang dengan racun dan membuat perangkap.
Sebagian besar warga kota gudang pergi menyelamatkan diri dan sebagian lainnya terperngkap dan sisanya di mati terkena racun.dan ternyata vikkar,acep dan miaa”n selamat dari musibah itu karena berada di atas langit-langit.lain halnya dengan liviy dia bersama ayahnya terperangkap dalam jebakan yang di buat Juragan Nusa.
Vikkar bersih keras buat mencari liviy di bantu oleh teman-temannya.ia menembus keluar rumah Juragan Nusa yang sebelumnya mereka tidak pernah keluar.di luar mereka banyak menemui rintangan juga teman baru dan musuh.
Setelah diluar perjalanan di lanjutkan sampai ketaman Juragan Nusa yang luasnya besar sekali. Berjalan tanpa arah sambil bertanya-tanya pada setiap binatang lain yang mereka temui. Mulai dari cacing tanah (toton),kumbang(uca) sampai pada binatang ternak ayam (miko) sampai akhirnya mereka di kejar oleh kucing garong yang rakus hingga terperosok kedalam sungai dan berhingap pada sebatang kayu dan berpetualang menyusuri sungai namun ini yang membuat mereka bertemu oleh (sifut) yang member tahu vikkar dan kawan-kawan bahwa liviy dan warga kota gudang yang terperangkap di buang ke sebuah tempat yang bernama bojong yang merupakan tempat pembuangan sampah akhir.
Vikkar dan kawannya bergegas menuju kesana yang sudah di beri tahu jalan oleh (sifut) sampai disana mereka di hadang oleh germbolan semut merah yang besar-besar mereka adalah penjaga tempat bojong yang di pimpin oleh ratu semut.setelah bercerita tentang yang terjadi mereka langsung di pertemukan oleh ratu semut dan bertanya apa liviy dan warga kota gudang tingal disini.
Benar ternyata mereka ada di bojong namun sebagai budak.untuk bertemu bisa saja namun untuk membebaskan liviy dan warga kota gudang harus ada upeti yang diserahkan. Karena vikkar dan kawan-kawanya tidak mempunyai apa-apa mereka bernegosiasi dengan ratu agar di ringankan namun sebaliknya. Mereka harus melawan orang terhebat di kota bojog. Namun akan ketulusan dan niat yang baik mereka menang dan mengalahkan jagoan kota bojong. Walau dengan luka parah Vikkar dan kawan-kawan berhasil membawa liviy dan warga kota gudang ketempat yang layak dan ayah liviy menjadi senag kepada vikkar yang di angakat menjadi gurbenur kota gudang yang baru walau pun mereka tidak tingal di gudang lagi.

Kamis, 18 Maret 2010

PENTINGNYA KETAHAANAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI ACFTA

TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN













NAMA :ALMAREZA. SAPUTRO

KELAS :2 EA 11

NPM :10208095








UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PEGANTAR
Puji syukur kami pajatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah ini berhasil di selesaikan. Diharapkan makalah ini bermanfaat untuk menambah informasi dan dapat mengerti dan memahaminya.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia atau perindustrian di Indonesia dikhawatirkan akan tergangu oleh datang ACFTA. Dikarenakan tidak dapat bersaing oleh harga barang yang diperoduksi oleh china lebih murah.maka akan terjadi deficit oleh industri yang berada di Indonesia bahkan diperparah penutupan industry besar-besaran.
BAB II
PEMBAHASAN
B.Pengertian ACFTA
Beberapa bulan menjelang tutup tahun 2009, hampir setiap pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan dilanda kepanikan yang luar biasa akan ancaman diberlakukannya ACFTA, yang kini telah menjadi kenyataan sejak awal 2010.Namun tidak demikian halnya dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Singapore dan lainnya. Nampaknya mereka lebih tenang, siap, dan tidak menganggap pemberlakuan ACFTA sebagai suatu isu yang besar. Apalagi hal ini telah dibahas sebelumnya sejak awal mula perjanjian GATT 1994 yang dilanjutkan dengan perjanjian tarif antar ASEAN dan China melalui pemberlakuan tarif MFN sejak July 2003.
Mengapa kita baru meributkan masalah ACFTA ini sekarang, padahal perjanjian ini sudah lama sekali dibuat. Hal ini mungkin erat kaitannya dengan kurang baiknya komunikasi antara pihak pemerintah dengan para pelaku industri di masa lalu, sehingga apa yang disepakati di tingkat atas, tidak sampai ke tingkat pelaku industri. nyatanya cepat atau lambat akan terjadi dan berlaku juga.Menurut isi perjanjian tersebut nampaknya ada beberapa bidang yang termasuk kategori Normal dan ada yang termasuk kategori Sensitive. Kita tidak bisa mundur dari perjanjian ACFTA, tapi kita bisa me-renegoisasikan kembali kategori-kategori apa yang masuk ke dalam batasan sensitif sehingga bidang-bidang di mana kita masih sangat lemah bisa diundur pelaksanaannya sampai industri dalam negeri siap.
Dari sisi pemerintah sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masalah ACFTA ini agar tidak semakin berlarut dan semakin bertambah gawat, yakni dengan cara:
1. Renegoisasikan batasan-batasan normal dan sensitif berdasarkan kekuatan industri kita, sehingga masih ada waktu bagi industri dalam negeri untuk mempersiapkan sumber daya dan keahlian
2. Perkuat infrastruktur, dari mulai ketersediaan listrik, kawasan industri terpadu, jalan raya (jalur kereta api dan optimalisasi logistik melalui perbaikan dan pembangunan jalur kereta api sehingga tercipta logistics infrastructure yang lebih efisien dan efektif.
3. Pemberdayaan National Single Window secara lebih optimal termasuk kesiapan 24 jam pelabuhan dan pengurusan dokumen ekspor.
4. Pemangkasan prosedur birokrasi dan perundangan yang tidak perlu dan menganggu proses bisnis
5. Penghapusan Peraturan Daerah yang menghambat kinerja industri dalam negeri.
6. Dukungan finansial, perpajakan, pengetahuan serta ketrampilan, dan kemudahan birokrasi bagi industri-industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah.
7. Penghapusan pungutan dan tarif dalam negeri yang menganggu, premanisme di jalur-jalur perdagangan, pasar-pasar, pelabuhan dan berbagai jenis pungutan liar yang menganggu.
8. Fokus dan pengembangan pada industri pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan serta industri yang berlandaskan pada penggunaan tenaga kerja massal. Karena industri ini yang rentan terhadap perdagangan bebas, dan dapat membantu memperkuat ketahanan industri dalam negeri.
9. Perbaikan fungsi, sarana, prasarana, dan kurikulum sistem pendidikan nasional yang selama ini masih tidak memuaskan sehingga menyebabkan orang lebih suka belajar dan mengambil beasiswa ke luar negeri.dan banyak para pelajar berprestasi memutuskan tidak pulang dan bekerja di luar negeri.
10. Memacu dan memberdayakan budaya wirausaha dikalangan generasi muda, sehingga dapat membangun ketahanan industri dalam negeri yang kuat.
Dari sisi pelaku bisnis sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi ACFTA:
1. Peningkatan skill dan pengetahuan sumber daya manusia sehingga lebih kompeten dalam menghadapi era perdagangan bebas
2. Meningkatkan efisiensi dan optimalisasi industri dalam negeri baik dengan perbaikan sistem seperti penerapan Supply Chain yang berbasis kepada SCOR 9.0, standarisasi industri yang mengacu kepada TUV dan SNI (Standar Nasional Indonesia), ISO, maupun perbaikan dan peningkatan alat-alat industri yang lebih modern dan efisien.
3. Peningkatan modal kerja, perbaikan model bisnis dan perbaikan kinerja perusahaan.
4. Fokus pada kekuatan yang memiliki daya saing, dan melepaskan bidang usaha yang lemah.
5. Kerjasama dengan mendirikan konsorsium industri yang dapat saling mendukung dan membantu anggotanya baik dari sisi keahlian, kemudahan lobi bisnis dan lain-lain
6. Studi banding ke industri kelas dunia untuk dapat inspirasi peningkatan kinerja, agar tidak tertinggal
PENUTUP
A.Kesimpulan
Untuk memperkuat ketahanan nasional pemerintah sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masalah ACFTA ini agar tidak semakin berlarut dan semakin bertambah gawat, yakni dengan cara, Renegoisasikan batasan-batasan normal dan sensitif berdasarkan kekuatan industry, Perkuat infrastruktur, Pemberdayaan National Single Window, Pemangkasan prosedur birokrasi dan perundangan yang tidak perlu dan menganggu, Penghapusan Peraturan Daerah yang menghambat kinerja industri dalam negeri, Dukungan financial, Penghapusan pungutan dan tarif dalam negeri yang menganggu, Fokus dan pengembangan pada industry, Perbaikan fungsi, sarana, prasarana, dan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional, Memacu dan memberdayakan budaya wirausaha dikalangan generasi muda,
B. Saran
Bahwa sudah selayaknya bukan hanya dari pemerintah saja para pelaku industry pun harus sadar dan meningkatkan kemampuan dalam perushaannya. Mulai sekarang juga karena dari negara-negara tetangga hanya kita saja yang belum siap. Dan kesalahan ini tidak ada di tangan siapa pun dan bukan saatnya lagi saling menyalahkan karena kita telah ada pada saat dimana perjanjian itu berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
WWW.GOOGLE.COM
WWW.WIKIPEDIA.COM

Selasa, 16 Maret 2010

ILMU BISA

Banyak di antara kita bermacam-macam dalam mengartikan kata BISA. pendapat dan pengartian tentang BISA itu juga merupakan penyemangat anda dalam melakukan sesuatu.bila anda ditanya, oleh pimpinan baru anda dalam perusahan sewaktu anda baru bekerja” apakah anda BISA melakukan sesuatu yang akan ia suruh pastikan anda menjawab BISA walau pun ragu-ragu”baik karena tak enak mau pun takut dianggap gagal.tapi itulah penyemangat buat nantinya anda akan mencari tahu bagaimana atau pun cara melakukannya.
Dan jangan pernah takut untuk mengeucapkan kata BISA. Karena, walau pun anda tak dapat melakukannya tapi manusia telah di takdirkan sejak zaman pra sejarah untuk belajar. Bahkan James Watt,Thomas A. Edison dan penemu-penumu lain selalu belajar untuk BISA munemukan sesuatu alat yang berguna bagi kehidupan umat manusia.Perlahan tapi pasti pembelajaran yang anda lakukan akan membuat anda menjadi manusia yang BISA. Dan orang yang melihat anda akan bertambah yakin bahwa anda memang BISA.Anda pastikan saja bahwa anda telah siap dan yang terpenting adalah belajar dan percaya diri. Karena, tak ada orang yang dilahirkan dengan bodoh, yakinkan pada diri anda bahwa anda memang BISA
ALMAREZA.SAPUTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA

ILMU BISA

Senin, 08 Maret 2010

BAB I KEWARGANEGARAAN

1
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
2
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–
lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam
masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa
yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional
serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara
3
dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang
disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela
negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
4
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa :
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri,
maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani
dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang
warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
5
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa,
dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh
nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing;
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan
berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
6
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
7
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur
perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto
dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional
dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD
1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
8
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang
dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau
melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut
agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa
yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa
yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
9
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia
adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat
ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan
masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
11
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan
tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah
lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak
(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
12
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan
bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
13
sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan
luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama
lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
14
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–
undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara
15
ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan
pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi
menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah
istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum
didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan
urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan
rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk
berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan
16
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan
DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai
pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi
suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati
sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung
nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa
Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini
dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke
taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
17
3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial “.
4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia “.
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–
bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan
bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang
adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik
Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
18
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya
wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan
daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
19
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat
kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda)
telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang
akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan
bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa
itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–
cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila
dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa
Indonesia.
20
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi
cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme
Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian
Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang
sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera
dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–
undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
21
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan
ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi
spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme
Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam
kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah
22
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga
negara diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–
Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–
organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan
non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga
Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,
untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan
23
warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang
tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing
demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan
pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional.