Jumat, 20 November 2009

tugas koperasi bab 3

BAB 3

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Mengelola koperasi dan usahanya,mengajukan rancangan rencana kerja,menyelengarakan rapat anggota,merupakan tanggung jawab seorang.
a.pembina
b.pengurus*
c.pengawas
d.manager
e.anggota


2. suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorentasi pada tujuan dikemukakan oleh.
a.ropke
b.boeke
c.karl mask
d.munkner
e.hanel*

3. Sub sitem menurut hanel menyangkut 3 unsur apa saja.
a.individu,pengusaha perorangan/kelompok,badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat*
b.individu,kelompok,perorangan
c.individu,kelompok,bumn
d.individu,perorangan,masyarakat
e.individu,anggota koperasi,organisasi koperasi

4. pengawas bertugas.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat hasil pengawasan.dalam perkoperasian termaktub dalam pasal.
a. pasal 38 dan 39 UU No 25 Thn 1992*
b. pasal 39 dan 39 UU No 25 Thn 1992
c. pasal 39 dan 39 UU No 25 Thn 1992
d. pasal 38 dan 38 UU No 25 Thn 1992
e. pasal 38 dan 39 UU No 25 Thn 1993

5. perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalanya organisasi & usaha koperasi.dalam pekoperasian merupakan tugas.
a.manager
b.pengurus
c.pembina
d.pengawas*
e.pengelola

6. membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan,membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahanya.merupakan….
a. tugas dan tanggung jawab pembina
b. tugas dan tanggung jawab pemimpin
c. tugas dan tanggung jawab pengurus
d. tugas dan tanggung jawab manajer/pengelola*
e. tugas dan tanggung jawab anggota


7. mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan professional.merupakn tugas
a.pengurus
b.manager*
c.pengawas
d.penasihat
e.badan pemeriksa

8. pasal 29 ayat 2 UU No.25 Thn 1992 Menyebutkan….
a. pengurus merupakan pemegang kuasa rapat pembina
b. pengurus merupakan pemegang kuasa rapat pemimpin
c. pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota*
d. pengurus merupakan pemegang kuasa rapat pengurus
e. pengurus merupakan pemegang kuasa rapat pengawas


9. rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,diatur dalam UU No. 25 Thn 1992 Pasal….
a.23
b.24
c.21
d.22*
e.20


10. menghadiri RAT,memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus,menerima bagian dari SHU.Merupakan….
a.kewajiban para anggota
b.kewajiban para pemimpin
c.hak para pengawas
d.hak para Pembina
e.hak para anggota*














SOAL ESAY
1. Sebutkan 4 tugas tanggung jawab pengelola?....
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
• Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahanya
• Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawaii

2. Sebutkan 6 kewajiban para anggota koperasi?....
• Mengamalkan asas,asas landasan dan sendi koperasi
• Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
• Melunasi simpanan yang telah ditentukan
• Aktif dalam proses usaha koperasi
• Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
• Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita

3. sebutkan 5 tugas pengurus dalam perkoperasian?....
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan rencana kerja,budget dan belanja koperasi
• Menyelengarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
4. Dalam perkoperasian rapat anggota biasanya menetapkan?....
• Anggaran dasar / anggaran rumah tangga
• Kebijaksanaan umum koperasi
• Pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian pengurus
• Rencana kerja,APB dan pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertangungjawaban pengurus
• Pembagian SHU dan pembagian,peleburan dan peleburan
5. Sebutkan 7 hak para anggota koperasi?....
• Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan
• Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus
• Mendapatkan pelayanan yang sama
• Melakukan pengawasan jalanya koperasi
• Menerima bagian dari SHU
• Mengemukakan pendapat
• Menuntut diadakanya RA berdasar AD / ART

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus